Informasi Seputar Wisuda

AGENDA PELAKSANAAN UPACARA WISUDA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2022
by M. Subyanto, 15 Desember 2021 | 15:20:03

Dengan ini diumumkan bahwa pelaksanaan upacara  wisuda program Doktor, Magister, Profesi, Sarjana, dan Diploma Universitas Negeri Semarang Tahun 2022 direncanakan akan diselenggarakan sebanyak empat (4) kali dalam satu tahun dan dilaksanakan di Gedung Prof. Wuryanto Auditorium Universitas Negeri Semarang Kampus Sekaran Gunungpati Semarang.  


A. Jadwal Rencana Upacara Wisuda Tahun 2022


Kegiatan
Upacara Wisuda
Ke - 110
Ke - 111
Ke - 112
Ke - 113
Pendaftaran

3 Januari

s.d. 3 Februari 2022

14 Maret s.d.   14 April 2022
20 Juni s.d.      4 Agustus 2022
12 September s.d. 27 Oktober 2022
Pembayaran

3 Januari

s.d. 4 Februari 2022

14 Maret s.d.   15 April 2022
20 Juni s.d.      5 Agustus 2022
12 September s.d. 28 Oktober 2022
Finalisasi data oleh Wisudawan
3 Januari s.d. 6 Februari 2022
14 Maret s.d. 17 April 2022
20 Juni s.d. 7 Agustus 2022
12 September s.d. 30 Oktober 2022
Upacara Wisuda
9 Maret 2022
14 Juni 2022
7 September 2022
23 November 2022
  • Apabila terjadi perubahan rencana pelaksanaan upacara  wisuda, akan diinformasikan lebih lanjut di laman http://wisuda.unnes.ac.id.


B. Ketentuan Umum


Pendaftaran wisuda dapat dilakukan secara daring melalui laman http://wisuda.unnes.ac.id setelah menyelesaikan proses validasi SBVT Sikadu 2.0 dengan rincian persyaratan sebagai berikut:

1. Mengunggah file pasfoto terbaru berwarna dengan ukuran maksimal 500 kb, mengenakan kemeja putih, dasi hitam dan jas hitam dengan posisi menghadap ke depan, background merah, tidak memakai penutup kepala dan tidak mengenakan kacamata. Bagi peserta yang berhijab, warna hijab yang digunakan adalah hitam. (Contoh pasfoto yang benar, bisa dicermati di bagian form unggah foto);

2. Mengunggah Scan ijazah terakhir;

a. Ijazah SMA/SMK/MA bagi lulusan Program Sarjana dan Diploma reguler;

b. Ijazah Sarjana bagi lulusan Program Profesi;

c. Ijazah Sarjana bagi lulusan Program Magister;

d. Ijazah Magister bagi lulusan Program Doktor;

3. Mengunggah Scan KTP/Paspor (untuk mahasiswa asing)

4. Mengunduh spesimen ijazah, transkrip, dan SKPI melalui SIKADU 2.0 untuk digunakan pada proses validasi SBVT di jurusan

5. Mengunduh ulang spesimen ijazah, transkrip, dan SKPI melalui SIKADU 2.0 yang sudah tervalidasi oleh jurusan

6. Mengunduh dan menandatangani Surat Keterangan Keabsahan Data yang diperoleh dari SIKADU 2.0


C. Alur Pendaftaran Wisuda


  1. Mengurus surat keterangan lepas keanggotaan perpustakaan UNNES;
  2. Mengisi dan memvalidasi kebenaran isian formulir pendaftaran secara online melalui laman https://wisuda.unnes.ac.id;
  3. Melakukan pembayaran wisuda ke BNI 1946 seluruh Indonesia dengan menunjukkan nomor PIN yang terdapat pada laman pendaftaran (khusus untuk mahasiswa non UKT);
  4. Calon wisudawan mengunggah bukti pembayaran iuran anggota Ikatan Alumni (IKA) UNNES dan Surat Keterangan Keabsahan Data (telah ditempel meterai dan ditandatangani) di laman https://wisuda.unnes.ac.id;
  5. Calon peserta wisuda mencetak bukti pendaftaran wisuda melalui laman http://wisuda.unnes.ac.id;
  6. Melakukan finalisasi data pendaftaran wisuda melalui laman https://wisuda.unnes.ac.id


D. Kelengkapan Wisuda 

 

  1. Toga disediakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) dengan persyaratan yang diatur tersendiri oleh KOPMA;
  2. Perlengkapan wisuda selain toga akan diatur oleh panitia wisuda sesuai jadwal dan mekanisme yang akan diinformasikan lebih lanjut.


E. Lain-lain

    

1. Mahasiswa yang melakukan pembayaran kuliah dengan UKT tidak dipungut biaya wisuda;

2. Pakaian bagi wisudawan saat upacara wisuda diatur sebagai berikut:

Pria: Kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang warna gelap, bersepatu dan kaos kaki.

Wanita : Pakaian Nasional (berkain panjang dan berkebaya)

Mengenakan kelengkapan wisuda seperti baju toga dan topi, samir beserta logo UNNES serta memasang nomor peserta wisuda di dada bagian kiri.

3. Data wisudawan (nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, NIK, nama mata kuliah, judul skripsi/tesis/disertasi/bahasa Indonesia/Inggris dan IPK) yang terdapat pada Spesimen Ijazah/Traskrip/SKPI akan digunakan sebagai dasar dalam pencetakan dokumen wisuda.

Catatan: Kebenaran isian data menjadi tanggung jawab wisudawan.

4. Wisudawan diharap melakukan pengecekan terhadap dokumen Ijazah, Traskrip dan SKPI yang diterima. Apabila masih ditemukan kesalahan data yang berakibat ke proses pencetakan ulang dokumen, Wisudawan diberikan kesempatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan upacara wisuda untuk mengajukan proses cetak ulang ke Sub. Bagian Registrasi dan Statistik Bagian Akademik BAKK dengan menunjukkan bukti pendukung;

5. Keluhan atas kesalahan cetak dokumen yang lebih dari 5 hari kerja setelah pelaksanaan upacara wisuda tidak akan dilayani pencetakan ulang dan selanjutnya hanya akan diberikan surat keterangan Ralat Ijazah/Transkrip/SKPI;

6. Mekanisme pelaksanaan upacara wisuda dan penyerahan dokumen Ijazah dan Transkrip kepada lulusan dalam situasi dan kondisi tertentu akan disampaikan dalam pengumuman/edaran tersendiri melalui laman: http://wisuda.unnes.ac.id

7. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi risiko dan tanggung jawab wisudawan.

8. Wisuda dilaksanakan secara daring, luring terbatas, atau luring sesuai kondisi.


Demi kelancaran pemrosesan ijazah, transkrip dan SKPI, diharap Saudara dapat mendaftarkan diri sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.


Search
Latest Post